Ads 468x60px

Friday, January 22, 2021

Sangat Disayangkan, 380 Ekor Burung Gagal Masuk Surabaya

Surabaya - Menjaga kelestarian sumber daya alam adalah tanggung jawab kita bersama, sangat disayangkan bila keanekaragaman hayati hewani tidak bisa dinikmati anak cucu kita kelak. 380 ekor burung tanpa dokumen digagalkan masuk ke Surabaya karena tidak dijamin kesehatannya dan tidak disertai sertifikat kesehatan. 

Sebagai mana diterbitkan media Karantina Pertanian Surabaya, bahwa ada pelaku penyelundupan aneka burung kicau  yang gagal menjalankan aksinya, karena Pejabat Karantina Pertanian Surabaya berhasil membongkarnya. Pada Rabu malam (20/1), pukul 21.30 Wib pejabat karantina menemukan 380 ekor burung tanpa dokumen di dalam Kapal Niki Sejahtera .

Penggagalan pemasukan bermula dari informasi yang diperoleh beberapa jam sebelum kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Informasi tersebut menyatakan dugaan  dalam kapal Niki terdapat ratusan burung berkicau tanpa dokumen dari Ende - Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan informasi tersebut, Pejabat Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja (wilker) Tanjung Perak pun siaga sejak pukul 19.00 Wib. Setelah kapal sandar, mereka langsung melakukan penyisiran terhadap seluruh bagian alat angkut. Berkat ketelitian pejabat karantina serta informasi yang akurat, burung-burung tanpa dokumen berhasil di amankan.

"Modus yang digunakan masih sama yaitu mengemas burung-burung dalam 15 kardus dan keranjang berwarna putih, setelah itu diletakkan di belakang kabin supir truk. Burung-burung tersebut rencananya akan diserahkan pelaku kepada penjemput yang telah menunggu di luar area Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Sumitro, Pejabat Karantina yang bertugas. 

Total burung yang diamankan sejumlah 380 ekor, yang terdiri dari 300 ekor Branjangan,          10 Sikatan, 60 Punglor, dan 10 Ekor burung Decu.

Setelah selesai diperiksa di pelabuhan, truck serta kendaraan penjemput diarahkan ke  kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilker Tanjung Perak untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh PPNS  (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Menurut admin, membawa komoditas hewan itu boleh boleh saja asal disertai dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal, tentu saja sebagai Kicau Mania admin menyayangkan tindakan pelaku. Semoga dengan publikasi ini bisa mengurangi tindakan melawan hukum. UU Karantina adalah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

0 comments:

Post a Comment