Ads 468x60px

Saturday, February 19, 2022

Lagi-Lagi Penyeludupan Satwa Berhasil Digagalkan Petugas

Surabaya (17/2) -  Dari laman Karantina Pertanian Surabaya diinformasikan bahwa petugas telah berhasil gagalkan pemasukan ratusan satwa liar berupa burung pleci dan kolibri yang berasal dari Banjarmasin. Burung-burung malang tersebut diangkut menggunakan KM. Dharma Kirana 9 yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (16/02).


"Sebanyak 595 pleci dan 118 kolibri  yang ditangkap, dikemas dalam sembilan kotak buah lalu disembunyikan di bak truk. Dalihnya pemilik burung menumpang pada truk yang mengangkut," ujar Santosa, Dokter Hewan Karantina yang bertugas di Wilayah Kerja Tanjung Perak.


Penyelundupan ratusan burung pleci dan kolibri berhasil digagalkan berkat kerja sama yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya dengan Ditpolairud Polda Jatim.


Secara terpisah, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil komunikasi lintas instansi.


“Pemasukan hewan tanpa dokumen lengkap merupakan pelanggaran Pasal 8 UU No.21 Tahun 2019  tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.  Ancamannya berupa tindak pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal 2 miliar rupiah.


Lebih lanjut, Cicik mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan satwa liar, serta mengusut tuntas setiap perbuatan penyelundupan satwa. Pengawasan menjadi bukti nyata bahwa karantina bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.


“Selanjutnya burung-burung ini dilakukan pemeriksaaan laboratorium untuk memastikan bebas penyakit, setelahnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumberdaya Alam Provinsi Jawa Timur untuk dilepasliarkan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," tutup Cicik.


Sebagai pecinta burung tentu kecewa dengan tindakan pelaku. Membawa atau mengirim satwa itu harus disertai sertifikat kesehatan karantina, dari Pejabat Karantina.


#PatuhKarantina

#KarantinaPertanianSurabaya

0 comments:

Post a Comment