Ads 468x60px

Sunday, December 13, 2015

Harga Burung Tledekan Terbaru 2018

Burung Tledekan merupakan jenis burung pemakan serangga yang memiliki sifat petarung, burung ini cepat sekali naik emosinya bila melihat burung sejenis, untuk kicauan dirumah maupun di lomba burung ini memiliki gaya yang sangat bagus. Gaya nyeklek (goyang patah-patah) ekor merupakan gaya yang paling disukai oleh pecinta burung tledekan, burung yang bisas nyeklek dan ngebyak ekornya memang sungguh menakjubkan. Burung ini sempat diabaikan karena tak adanya lomba maupun latber, namun keberadaan burung ini sekarang mulai dilirik, sehingga harganya pun lebih tinggi daripada tahun-tahun yang telah lalu.



Namun seiring bertambahnya waktu,  menjelang akhir 2015 dan hingga tahun 2016 nanti Harga Bakalan Tledekan bakal merangkak naik, terutama untuk burung jenis tledekan pring atau teledekan gunung. Dibandingkan Teledekan Laut atau selendang biru, harga burung teledekan pring memang lebih mahal sejak dahulu kala.

Berikut ini Kissawa mendapatkan report Harga Burung Teledekan Tahun 2014 :

Burung Teledekan Jantan
  • Teledekan Trotol atau bakalan : Rp. 250.000,-
  • Teledekan belajar ngoceh : Rp. 400.000,-
  • Teledekan gacor : > Rp. 600.000,-
Burung Teledekan Betina, jarang yang jual kalau pun ada tentu dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan Harga burung Teledekan jantan.

Itulah harga burung tledekan terbaru yang kami temukan dipasar burung Surabaya, untuk orang Surabaya tampaknya sudah tidak begitu minat dengan burung ini, sehingga Teledekan banyak yang dipasarkan keluar kota seperti Kediri, Nganjuk, Magetan hingga ke Ngawi.

Andai saja di Surabaya dibuka lagi latber/lomba burung untuk kelas Tledekan maka bukan tidak mungkin Burung Teledekan akan kembali moncer atau naik daun untuk tahun-tahun ke depan. Temukan artikel terkait perawatan burung dan harga burung terbaru hanya di Kissawa

Update info harga burung Tledekan di Tanjungpinang, Batam, Bintan, Tanjung Uban, Kepulauan riau di awal tahun 2018/2019 ini berada pada kisaran 250k bahkan ada yang mencapai 300k, padahal burung dalam kondisi masih bakalan semi ngevoer.

Ingat! melalulintaskan burung dan satwa apa pun harus Lapor Karantina sesuai dengan peraturan perkarantinaan pada UU No. 16 Tahun 1992.

0 comments:

Post a Comment